Monday, March 18, 2013

Neneng akan ajukan banding

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!
Jakarta (ANTARA News) - Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008, akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ada rencana, sepertinya kami mau mengajukan banding," kata pengacara Neneng, Rufinus Hutauruk, di Jakarta, Senin.

Pada Kamis (14/3), Neneng dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan divonis hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan 6 bulan.

Neneng juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta.

"Itu sudah kelewatan, Neneng ini siapa sih? Apa dia bisa mempengaruhi menteri, pejabat pemerintahan? Coba dilihatlah," kata Rufinus.

Rufinus juga keberatan dengan putusan yang dibacakan in absentia, tanpa kehadiran Neneng, yang saat itu mengeluh sakit dan meminta pembacaan putusan ditunda.

18 Mar, 2013


-
Source: http://www.antaranews.com/berita/363812/neneng-akan-ajukan-banding
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment