Tuesday, March 12, 2013

MK tolak pemohonan lima calon gubernur Papua

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi, Senin malam, dalam sidang sengketa Pilkada Papua secara maraton menolak permohonan gugatan lima kandidat calon gubernur/wakil gubernur.

Sidang yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu melakukan sidang sejak pukul 19.00 WIT diawali kasus dengan pemohon pasangan Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, kemudian pasangan MR Kambu-Blasius Pakage, lalu Alek Hesegem-Marthen Kayoi, Welington Wenda-Waynand Watori dan Noak Nawipa-Jhon Wob.

MK menolak permohonan para pengugat dengan berbagai alasan antara lain pokok permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum untuk pemohon Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya.

Usai sidang, Ketua KPU Papua Benny Suweni mengatakan keputusan MK membuat pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk diusulkan ke DPRP Papua guna selanjutnya pelantikan gubernur/wakil gubernur terpilih.

12 Mar, 2013


-
Source: http://www.antaranews.com/berita/362787/mk-tolak-pemohonan-lima-calon-gubernur-papua
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment