Friday, March 15, 2013

Anas bantah terlibat korupsi simulator

Jakarta (ANTARA News) - Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengklaim tidak mengetahui kasus pengadaan simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dalam tahun anggaran 2011.

"Saya belum tahu informasi atau keterangan apa yang dibutuhkan dari saya karena saya memang tidak tahu apa dan bagaimana pengadaan simulator di Polri, kalau SIM saya tahu karena saya pernah bikin SIM," kata Anas Anas Urbaningrum saat datang ke gedung KPK Jakarta, Jumat.

Ia menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dengan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.

"Saya tidak tahu mengapa saya menjadi saksi," tambah Anas.

Anas datang didampingi oleh pengacaranya Firman Wijaya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, dan Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Tanggap Darurat Umar Arsal.

"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, dimintai keterangaan atau kesaksian soal pengadaan simulator dengan tersangka Pak Djoko," tambah Anas.

Menurut juru bicara KPK Johan Budi Anas dipanggil dalam kaitannya sebagai anggota Komisi III DPR.

Sebelumnya KPK juga telah meminta keterangan sejumlah anggota Komisi III dalam kasus korupsi simulator antara lain mantan Ketua Komisi III asal fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, anggota Komisi III dari fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo dan Azis Syamsudin, anggota Komisi III asal fraksi PDI-Perjuangan Herman Hery serta mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin.

Dalam pemberitaan Majalah Tempo disebutkan bahwa Anas hadir dalam pertemuan pembahasan uang jasa pengurusan anggaran kepolisian pada 2010.

Menurut pemberitaan tersebut, hadir Ketua Pengadaan Simulator Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, M. Nazaruddin, politisi Demokrat, Saan Mustopa dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Sementara Anas tidak berkomentar apa pun dalam pertemuan itu.

Dalam kasus simulator, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, mantan Wakorlatas Brigjen Pol Didik Purnomo, direktur utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) selaku perusahaan pemenang tender pengadaan simulator Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA Sukotjo S. Bambang.

Djoko disangkakan pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Jenderal bintang dua itu juga disangkakan melakukan pencucian uang berdasarkan pasal 3 dan atau 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU 15 tahun 2002 tentang TPPU dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Anas juga tersangkut perkara lain di KPK yaitu menerima hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain.

Anas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

15 Mar, 2013


-
Source: http://www.antaranews.com/berita/363391/anas-bantah-terlibat-korupsi-simulator
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment